⚖️

SADAR HUKUM 3.0

Pendidikan Pancasila • SMA Kelas 10 (Fase E)

Topik Utama Fase E

Membangun Budaya Taat Hukum

Hukum bukan diciptakan untuk membatasi kebebasan, melainkan untuk menjamin keadilan, keamanan, dan ketertiban seluruh warga negara dalam bingkai UUD NRI Tahun 1945.

1

Perilaku Taat Hukum

Perilaku taat hukum adalah sikap sadar dan patuh individu terhadap aturan yang berlaku di masyarakat, berdasar pada kesadaran hukum (*legal awareness*) tanpa paksaan.

Ciri Utama: Mengutamakan hak orang lain, menghormati aturan publik, dan bertanggung jawab atas konsekuensi tindakan hukum.
2

Contoh Perilaku di Masyarakat

✅ Taat Hukum: Memiliki SIM saat berkendara, membayar pajak tepat waktu, menyaring informasi sebelum disebar (UU ITE).
❌ Melanggar Hukum: Menerobos lampu merah, melakukan perundungan (*bullying*), menyebarkan berita hoaks, merusak fasilitas umum.
3

Dampak Pelanggaran (UUD 1945)

Pengingkaran kewajiban bertentangan langsung dengan UUD NRI Tahun 1945 (misal Pasal 27 & 28) dan menimbulkan dampak sistemik:

  • Runtuhnya kepercayaan masyarakat terhadap keadilan.
  • Terjadinya konflik sosial & kerugian finansial/jiwa.
  • Sanksi tegas berupa sanksi pidana, perdata, atau administratif.
4

Hierarki Perundang-undangan

Berdasarkan UU No. 12 Tahun 2011, aturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan aturan di atasnya:

  1. UUD NRI Tahun 1945 (Tertinggi)
  2. Ketetapan MPR (TAP MPR)
  3. UU / Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu)
  4. Peraturan Pemerintah (PP)
  5. Peraturan Presiden (Perpres)
  6. Peraturan Daerah Provinsi (Perda Prov)
  7. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota